Peraturan Perundang-undangan tentang Aborsi, Bayi Tabung, dan Adopsi.


Tugas Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan
Dosen Pembimbing     : Herniyanti, S.ST,M.Kes

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ABORSI, BAYI TABUNG DAN ADOPSI





                                                                          Oleh
              Kelompok      :         6
              Anggota         :         Armianti
                                               Sitti Suaiba
                                               Sukarti Umar
               Kelas             :         G.14

UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR
FAKULTAS KEPERAWATAN
PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN
MAKASSAR
2015


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.Alhamdulillah,
Segala puji bagi Allah SWT. Karena berkat rahmat dan petunjuk-Nyalah, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Peraturan Pemerintah/Undang-Undang tentang Aborsi, Bayi Tabung, dan Adopsi“ Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing.
Kami telah berusaha dengan segenap kemampuan dan pengetahuan yang kami miliki sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi materi maupun tata cara penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar di lain kesempatan kami dapat memperbaiki kekurangan- kekurangan yang ada.
Akhirnya, semoga dengan membaca makalah ini akan menambah pengetahuan kita.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Makassar,  Juli 2015

           Penyusun

DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR………......….......……..................…………………………i
DAFTAR ISI…………………..………..................……..…………………..……ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang……......………...………...........................………...1
B.     Rumusan Masalah……....………………………..........……………....2
C.     Tujuan Instruksional Umum .................................................................2
D.    Tujuan Instruksional Khusus..................................................................2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.    Aborsi....................................................................................................3
1.      Pengertian Aborsi.............................................................................3
2.      Macam-macamAborsi......................................................................3
B.     Bayi Tabung..........................................................................................6
1.      Pengertian Bayi Tabung...................................................................7
2.      Jenis-jenis Bayi Tabung...................................................................7
C.     Adopsi...................................................................................................7
1.      Pengertian Adopsi............................................................................7
BAB III LANDASAN TEORI
A.    Peraturan Perundang-Undangan tentag Aborsi..........................9
B.     Peraturan Perundang-Undangan tentang Bayi Tabung............12
C.     Peraturan Perundang-Undangan tentang Adopsi.....................13
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan..........................................................................................20
B.     Saran ...................................................................................................21
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya terdapat 2,5 juta kasus per tahun perempuan di Indonesia melakukan aborsi.
Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukum pun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut,misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi yang tidak  aman yang mengakibatkan kematian. Aborsi memang erat kaitanya dengan hak asasi manusia, disatu sisi dikatakan bahwa setiap wanita berhak atas tubuh dan dirinya dan berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan. Namum, di satu sisi lagi janin yang ada dalam kandungan juga berhak untuk terus hidup dan berkembang.
Ke empat  hal tersebut memang saling bertentangan satu sama lain karena menyangkut dua kehidupan. Jika aborsi yang dilakukan adalah aborsi mal parktek tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang HAM juga diatur mengenai perlindungan anak sejak dari janin karena sekalipun seorang ibu mempunyai hak atas tubuhnya sendiri tetapi tetap saja harus kita ingat bahwa hak asasi yang dimiliki setiap orang tetap dibatasi oleh Undang-Undang.
Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki keturunan secara alamiah untuk memiliki anak tanpa melakukan adopsi. Atau juga menolong pasangan suami – istri yang memiliki penyakit atau kelainan yang menyebabkan kemungkinan untuk tidak memperoleh keturunan.
B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimanakah Peraturan Pemerintah Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi ?
C.       Tujuan Instruksional Umum
1.         Megetahui pengertian aborsi, bayi tabung, dan adopsi
2.         Memahami Peraturan Pemerintah/Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi.
D.      Tujuan Instruksional Khusus
Pembaca diharapkan mampu melaksanakan Peraturan Pemerintah Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Aborsi
1.         Pengertian Aborsi


Definisi abortus secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu. 

2.         Macam-macam Aborsi
a.         Aborsi spontan/alamih yaitu abortus yang terjadi tanpa disengaja. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.        Aborsi buatan/sengaja yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan, atau dukun beranak).  Ada dua macam aborsi buatan/disengaja yaitu :
1)        Aborsi terapeutik/medis yaitu pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Contohnya calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit hipertensi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Syarat-syaratnya :
a)         Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya ( seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
b)        Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
c)         Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atu suaminya atau keluarga terdekat.
d)        Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga atau peralatan yang memadai,yang ditunjuk oleh pemerintah.
e)         Prosedur tidak dirahasiakan.
f)         Dokumen medik harus lengkap.
Alasan-alasan untuk melakukan tindakan aborsi medis :
a)        Aborsi yang mengancam disertai dengan pendarahan yang terus-menerus atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
b)        Mola hidatidosa atau hidramnion akut.
c)         Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
d)        Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir.
e)        Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
2)        Aborsi kriminalis 
      yaitu aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medis (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan alat-alat atau obat-obat tertentu. Aborsi ini merupakan pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis atau non medis yang kompeten, serta tidak memenuhi dan cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan. Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal ataukejahatan.
Alasan-alasan melakukan aborsi kriminalis :
a)         Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
b)        Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
c)         Kehamilan di luar nikah.
d)        Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
e)         Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
f)          Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
g)        Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak atas mengontrol tubuhnya sendiri. Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun. Sedangkan dari segi hukum, masih ada perdebatan-perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra soal persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan UU hak azasi manusia (HAM). Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal. Baik yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak, yang kemudian menimbulkan komplikasi – komplikasi dari mulai ringan sampai yang menimbulkan kematian.

B.       Bayi Tabung
1.         Pengertian Bayi Tabung
Merupakan proses pembuahan diluar tubuh/ pertemuan antara sperma dan ovum dilakukan diluar tubuh yaitu didalam tabung (piring petri) dan kemudian setelah terjadi pembuahan dimasukkan kembali kedalam rahim wanita sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya janin biasa.
2.         Jenis-jenis Bayi Tabung
a.         Inseminasi buatan dengan sperma suami.
b.        Inseminasi buatan dengan sperma donor.
c.         Inseminasi buatan denganmodel titipan.
C.       Adopsi
1.         Pengertian Adopsi
Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang anak dari seseorang atau lembaga organisasi ketangan orang lain secara sah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adopsi juga berarti memasukkan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain  kedalam keluarganya dengan status fungsi sama dengan anak kandung.
Adopsi juga diartikan sebagai perbuatan hukum, dimana seseorang yang cakap mengangkat seorang anak orang lain menjadi anak sah-nya. Pada adopsi tidak berarti memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya, tetapi secara hukum terbentuk hubungan hukum sebagai orang tua dan anak.


BAB III
LANDASAN TEORI
A.      Peraturan Perundang-Undangan tentang Aborsi
1.    Abortus atas indikasi medik  diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
a.    Pasal 75
1)        Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2)        larangan pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
       Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang menderita penyakit genetik beratdan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan.
3)        Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
4)        Tindakan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b.    Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan:
1)        Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
2)        Oleh tenaga kesehatan yang memiliki ketrampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.
3)        Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
4)        Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
5)        Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.
c.       Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.      Pasal 194 (ketentuan pidana)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah).
2.    Beberapa pasal dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur aborsi buatan/disengaja :
a.    Pasal 229
1)   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan. Maka orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat puluh ribu rupiah.
2)      Jika yang bersalah berbuat demikian demi mencari keuntungan, menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atrau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)      Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
b.    Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan, menghabisi nyawa kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
c.    Pasal 347
1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)   Jika perbuatan itu menyebabkan matinya orang tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas  tahun.
d.   Pasal 348
1)   Siapa yang dengan sengaja menggugurkan  atau menghabisi nyawa kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)   Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
e.    Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang diterangkan dalam Pasal  347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal itu ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
f.     Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantara yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
B.       Peraturan Perundang-Undangan tentang Bayi Tabung
1.         Dasar Hukum Pelaksanaan Bayi Tabung di Indonesia Undang-Undang RI No 36/2009.
a.       Pasal 127
1)   Upaya kehamilan diluar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
(a)      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal.
(b)     Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
(c)      Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2)   Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan diluar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.         Undang-undang bayi tabung berdasarkan hukum perdata dapat ditinjau dari beberapa kondisi berikut ini:
a)        Jika sperma berasal dari pendonor dan setelah terjadi embrio diimplantasikan ke dalam rahim isteri, maka anak yang terlahir statusnya sah dan memiliki hubungan waris serta keperdataan selama suami menerimanya (Pasal 250 KUH Perdata).
b)        Jika embrio diimplantasikan ke rahim wanita lain yang telah bersuami, maka anak yang terlahir statusnya sah dari pasangan penghamil, dan bukan dari pasangan yang memiliki benih (Pasal 42 UU No. 1/1974 dan Pasal 250 KUH Perdata).
c)        Jika sperma dan sel telur berasal dari orang yang tidak terikat perkawinan tetapi embrionya diimplantasikan ke rahim wanita yang terikat perkawinan, anak yang terlahir statusnya sah bagi pasutri tersebut.
d)       Jika embrio diimplantasikan ke rahim gadis, maka status anak yang terlahir adalah anak di luar nikah.
C.       Peraturan Perundang-Undangan tentang Adopsi
Ø  Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan adopsi :
1.         Pasangan Suami Istri. Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/ pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
2.         Orang tua tunggal
a.         Staatblaad 1917 No. 129. Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
b.        Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983, mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
c.         Tata cara mengadopsi.
       Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat.
d.        Isi permohonan, adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut. -penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
e.         Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi pemohon (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa pemohon akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
f.         Yang dilarang dalam permohonan, Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
1)        Menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
2)        Pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon. Hal ini disebabkan karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja. Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan, maka pemohon perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan pemohon dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
g.        Pencatatan di kantor Catatan Sipil, Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.
h.        Akibat hukum pengangkatan anak, pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.
1)        Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
2)        Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Ø  Pengangkatan Anak diatur dalam pasal 39 – 41 UUPA
1.      Pasal 39
a.        Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
c.       Calon orang tua anak harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
d.      Pengangkatan anak oleh WMA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
e.       Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
2.      Pasal 40
a.     Orang tua wajib memberitahukan keoada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
b.    Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
3.      Pasal 41
Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP No 54 Tahun 2007).




BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Aborsi adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu.
2.      Macam-macam Aborsi
a.       Aborsi spontan/alamih
b.      Aborsi buatan/sengaja (Aborsi terapeutik/medis dan aborsi kriminalis)
3.      Bayi tabung merupakan proses pembuahan diluar tubuh/ pertemuan antara sperma dan ovum dilakukan diluar tubuh yaitu didalam tabung (piring petri) dan kemudian setelah terjadi pembuahan dimasukkan kembali kedalam rahim wanita sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya janin biasa.
4.      Jenis-jenis Bayi Tabung
a.       Inseminasi buatan dengan sperma suami.
b.      Inseminasi buatan dengan sperma donor.
c.       Inseminasi buatan dengan model titipan.
5.      Abortus atas indikasi medik  diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 194 dan beberapa pasal dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur aborsi buatan/disengaja yaitu pasal 229, pasal 346, pasal 347, pasal 348, pasal 349, pasal 535.
6.      Dasar Hukum Pelaksanaan Bayi Tabung di Indonesia Undang-Undang RI No 36/2009 yaitu pasal 127.
7.      Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan adopsi yaitu pasangan suami istri dan orang tua tunggal.
B.       Saran
       Bagi seorang wanita, jika anda sedang memikirkan aborsi, maka tenangkan fikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu :
1.      Keluarga dekat atau anggota keluarga lain
2.      Saudara-saudara seiman
3.      Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi.
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua,kakak,om,tante atau saudara-saudara lainnya, minta bantuan mereka untuk mendampingi disaat-saat yang sukar ini.
     Apapun alasan anda,aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang di lahirkan,selalu di persiapkan tuhan segalah sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.



DAFTAR PUSTAKA
Puji, Wahyuningsih Heni.2008.Etika Profesi Kebidanan.Fitramaya.Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGARUH PEMAHAMAN DIRI TERHADAP PROSES KIP/K

NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI

Hormon yang Berhubungan dengan Gametogenesis dan Fungsi Reproduksi