Peraturan Perundang-undangan tentang Aborsi, Bayi Tabung, dan Adopsi.
Tugas Etika Profesi Dan
Hukum Kesehatan
Dosen Pembimbing : Herniyanti, S.ST,M.Kes
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG ABORSI, BAYI TABUNG DAN ADOPSI
Oleh
Kelompok : 6
Anggota : Armianti
Sitti Suaiba
Sukarti Umar
Kelas : G.14
UNIVERSITAS
INDONESIA TIMUR
FAKULTAS
KEPERAWATAN
PROGRAM
STUDI DIII KEBIDANAN
MAKASSAR
2015
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.Alhamdulillah,
Segala puji bagi Allah SWT. Karena berkat rahmat dan
petunjuk-Nyalah, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Peraturan
Pemerintah/Undang-Undang tentang Aborsi, Bayi Tabung, dan Adopsi“ Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih
kepada Dosen pembimbing.
Kami telah berusaha dengan segenap kemampuan dan pengetahuan
yang kami miliki sehingga makalah ini dapat
diselesaikan. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi materi maupun
tata cara penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar di lain kesempatan
kami dapat memperbaiki kekurangan- kekurangan yang ada.
Akhirnya, semoga dengan membaca makalah
ini akan menambah
pengetahuan kita.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Makassar,
Juli 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR………......….......……..................…………………………i
DAFTAR
ISI…………………..………..................……..…………………..……ii
BAB
1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……......………...………..........................….………...1
B. Rumusan
Masalah……....………………………..........……………....2
C. Tujuan Instruksional Umum .................................................................2
D. Tujuan Instruksional Khusus..................................................................2
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
A. Aborsi....................................................................................................3
1. Pengertian Aborsi.............................................................................3
2. Macam-macamAborsi......................................................................3
B. Bayi Tabung..........................................................................................6
1. Pengertian Bayi Tabung...................................................................7
2. Jenis-jenis Bayi Tabung...................................................................7
C. Adopsi...................................................................................................7
1. Pengertian Adopsi............................................................................7
BAB
III LANDASAN TEORI
A. Peraturan Perundang-Undangan tentag Aborsi..........................9
B. Peraturan Perundang-Undangan tentang Bayi Tabung............12
C. Peraturan Perundang-Undangan tentang Adopsi.....................13
BAB
IV PENUTUP
A. Kesimpulan..........................................................................................20
B. Saran ...................................................................................................21
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aborsi
merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan
dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan
melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab
kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis.
Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul
dalam laporan. Hal itu
terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di
masyarakat. Pengguguran kandungan (aborsi)
dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya terdapat 2,5 juta kasus per tahun
perempuan di Indonesia melakukan aborsi.
Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan
aborsi dan hukum pun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan
tersebut,misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk
kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya
terjadi aborsi yang tidak aman yang mengakibatkan kematian. Aborsi memang
erat kaitanya dengan hak asasi manusia, disatu sisi dikatakan bahwa setiap
wanita berhak atas tubuh dan dirinya dan berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi
dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan. Namum, di
satu sisi lagi janin yang ada dalam kandungan juga berhak untuk terus hidup dan
berkembang.
Ke empat hal tersebut memang saling bertentangan satu sama lain
karena menyangkut dua kehidupan. Jika aborsi yang dilakukan adalah aborsi mal
parktek tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dalam Undang-Undang HAM juga diatur mengenai perlindungan anak sejak dari janin
karena sekalipun seorang ibu mempunyai hak atas tubuhnya sendiri tetapi tetap
saja harus kita ingat bahwa hak asasi yang dimiliki setiap orang tetap dibatasi
oleh Undang-Undang.
Saat ini
program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini
terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki
keturunan secara alamiah untuk memiliki anak tanpa melakukan adopsi. Atau juga
menolong pasangan suami – istri yang memiliki penyakit atau kelainan yang
menyebabkan kemungkinan untuk tidak memperoleh keturunan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Peraturan Pemerintah
Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi ?
C.
Tujuan Instruksional Umum
1.
Megetahui pengertian aborsi, bayi
tabung, dan adopsi
2.
Memahami Peraturan Pemerintah/Undang-Undang
tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi.
D.
Tujuan Instruksional Khusus
Pembaca
diharapkan mampu melaksanakan Peraturan Pemerintah Undang-Undang tentang
aborsi, bayi tabung, dan adopsi.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Aborsi
1.
Pengertian Aborsi
Definisi
abortus secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup
diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian
kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia
janin mencapai 20 minggu.
2.
Macam-macam Aborsi
a.
Aborsi spontan/alamih
yaitu abortus yang terjadi tanpa disengaja. Kebanyakan disebabkan karena kurang
baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.
Aborsi buatan/sengaja
yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu
akibat tindakan yang disengaja oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam
hal ini dokter, bidan, atau dukun beranak).
Ada dua macam aborsi buatan/disengaja
yaitu :
1)
Aborsi terapeutik/medis
yaitu pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.
Contohnya calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit hipertensi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi
ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Syarat-syaratnya
:
a)
Dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki keahlian
dan kewenangan untuk melakukannya ( seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit
kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
b)
Harus meminta
pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
c)
Harus ada persetujuan
tertulis dari penderita atu suaminya atau keluarga terdekat.
d)
Dilakukan di sarana
kesehatan yang memiliki tenaga atau peralatan yang memadai,yang ditunjuk oleh
pemerintah.
e)
Prosedur tidak
dirahasiakan.
f)
Dokumen medik harus
lengkap.
Alasan-alasan
untuk melakukan tindakan aborsi medis :
a)
Aborsi yang mengancam
disertai dengan pendarahan yang terus-menerus atau jika janin telah meninggal
(missed abortion).
b)
Mola hidatidosa atau
hidramnion akut.
c)
Infeksi uterus akibat
tindakan abortus kriminalis.
d)
Penyakit keganasan pada
saluran jalan lahir.
e)
Gangguan jiwa, disertai
dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum
melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
2)
Aborsi kriminalis
yaitu
aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medis (ilegal). Biasanya
pengguguran dilakukan dengan alat-alat atau obat-obat tertentu. Aborsi ini
merupakan pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau
mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis atau non medis yang kompeten, serta
tidak memenuhi dan cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan. Biasanya di dalamnya mengandung
unsur kriminal ataukejahatan.
Alasan-alasan melakukan aborsi kriminalis :
a)
Alasan kesehatan, di mana ibu tidak
cukup sehat untuk hamil.
b)
Alasan psikososial, di mana ibu
sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
c)
Kehamilan di luar nikah.
d)
Masalah ekonomi, menambah anak
berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
e)
Masalah sosial, misalnya khawatir
adanya penyakit turunan, janin cacat.
f)
Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau
akibat incest (hubungan antar keluarga).
g)
Selain itu tidak bisa dilupakan juga
bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak
diinginkan.
Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak
atas mengontrol tubuhnya sendiri. Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama
manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian
kehamilan dengan alasan apapun. Sedangkan dari segi hukum, masih ada
perdebatan-perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra soal
persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik
dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP), UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan UU hak azasi
manusia (HAM). Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan
yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan
baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal. Baik yang sesuai
dengan standar operasional medis maupun yang tidak, yang kemudian menimbulkan
komplikasi – komplikasi dari mulai ringan sampai yang menimbulkan kematian.
B.
Bayi Tabung
1.
Pengertian Bayi
Tabung
Merupakan proses
pembuahan diluar tubuh/ pertemuan antara sperma dan ovum dilakukan diluar tubuh
yaitu didalam tabung (piring petri) dan kemudian setelah terjadi pembuahan
dimasukkan kembali kedalam rahim wanita sehingga dapat tumbuh menjadi janin
sebagaimana layaknya janin biasa.
2.
Jenis-jenis Bayi
Tabung
a.
Inseminasi buatan
dengan sperma suami.
b.
Inseminasi buatan
dengan sperma donor.
c.
Inseminasi buatan
denganmodel titipan.
C.
Adopsi
1.
Pengertian Adopsi
Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang anak
dari seseorang atau lembaga organisasi ketangan orang lain secara sah diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Adopsi juga berarti memasukkan anak yang diketahuinya
sebagai anak orang lain kedalam keluarganya dengan status fungsi
sama dengan anak kandung.
Adopsi juga diartikan sebagai perbuatan hukum, dimana
seseorang yang cakap mengangkat seorang anak orang lain menjadi anak sah-nya. Pada adopsi tidak berarti memutuskan hubungan darah
dengan orang tua kandungnya, tetapi secara hukum terbentuk hubungan hukum
sebagai orang tua dan anak.
BAB III
LANDASAN TEORI
A. Peraturan Perundang-Undangan tentang Aborsi
1.
Abortus atas indikasi
medik diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia, No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
a.
Pasal 75
1)
Setiap orang dilarang melakukan
aborsi.
2)
larangan pada ayat (1) dapat
dikecualikan berdasarkan:
Indikasi
kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam
nyawa ibu dan/atau janin yang menderita penyakit genetik beratdan/atau cacat
bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan.
3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang
dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
4)
Tindakan lebih lanjut mengenai
indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat
dilakukan:
1)
Sebelum kehamilan berumur 6 minggu
dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
2)
Oleh tenaga kesehatan yang memiliki ketrampilan dan
kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.
3)
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
4)
Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
5)
Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan
oleh menteri.
c.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma
agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Pasal 194
(ketentuan pidana)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar
rupiah).
2.
Beberapa pasal dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur aborsi buatan/disengaja :
a.
Pasal 229
1)
Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan. Maka
orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda
paling banyak empat puluh ribu rupiah.
2)
Jika yang bersalah berbuat demikian
demi mencari keuntungan, menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atrau jika dia seorang tabib, bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)
Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya
untuk melakukan pencaharian.
b.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan, menghabisi nyawa kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
c.
Pasal 347
1)
Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
2)
Jika perbuatan itu menyebabkan
matinya orang tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
d.
Pasal 348
1)
Siapa yang dengan sengaja
menggugurkan atau menghabisi nyawa kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2)
Jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
e.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang
diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam Pasal itu ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan
dilakukan.
f.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau
dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana
atau perantara yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
B.
Peraturan Perundang-Undangan
tentang Bayi Tabung
1.
Dasar Hukum Pelaksanaan Bayi Tabung
di Indonesia Undang-Undang RI No 36/2009.
a.
Pasal 127
1)
Upaya kehamilan diluar cara alamiah
hanya dapat dilakukan
oleh pasangan suami istri
yang sah dengan ketentuan:
(a)
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari
suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal.
(b)
Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
(c)
Pada fasilitas pelayanan kesehatan
tertentu.
2)
Ketentuan mengenai persyaratan
kehamilan diluar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
2.
Undang-undang
bayi tabung berdasarkan hukum perdata dapat ditinjau dari beberapa kondisi
berikut ini:
a)
Jika sperma berasal dari pendonor
dan setelah terjadi embrio diimplantasikan ke dalam rahim isteri, maka anak
yang terlahir statusnya sah dan memiliki hubungan waris serta keperdataan
selama suami menerimanya (Pasal 250 KUH Perdata).
b)
Jika embrio diimplantasikan ke rahim
wanita lain yang telah bersuami, maka anak yang terlahir statusnya sah dari
pasangan penghamil, dan bukan dari pasangan yang memiliki benih (Pasal 42 UU
No. 1/1974 dan Pasal 250 KUH Perdata).
c)
Jika sperma dan sel telur berasal
dari orang yang tidak terikat perkawinan tetapi embrionya diimplantasikan ke
rahim wanita yang terikat perkawinan, anak yang terlahir statusnya sah bagi
pasutri tersebut.
d)
Jika embrio diimplantasikan ke rahim
gadis, maka status anak yang terlahir adalah anak di luar nikah.
C.
Peraturan Perundang-Undangan
tentang Adopsi
Ø Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam melakukan adopsi :
1.
Pasangan Suami Istri. Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami
istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran
Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/ pengangkatan
anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat
untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada
saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin
lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada
dalam asuhan organisasi sosial.
2.
Orang tua tunggal
a.
Staatblaad 1917 No. 129. Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi
orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang
terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda).
Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan
wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut
tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
b.
Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun
1983, mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara
Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan
antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang
pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang
tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption).
Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda
ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk
melakukannya.
c.
Tata cara mengadopsi.
Surat Edaran
Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan
bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan
pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan
diangkat itu berada.Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan
diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon
sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
tinggal/domisili anak yang akan diangkat.
d.
Isi permohonan, adapun isi
Permohonan yang dapat diajukan adalah motivasi
mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
-penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
e.
Untuk itu dalam setiap proses
pemeriksaan, juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk
pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang
mengetahui betul tentang kondisi pemohon (baik moril maupun materil) dan memastikan
bahwa pemohon akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
f.
Yang dilarang dalam permohonan, Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan
dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
1)
Menambah
permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
2)
Pernyataan
bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon. Hal ini disebabkan karena putusan yang dimintakan
kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya
berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau
berisi pengesahan saja. Mengingat
bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan, maka pemohon perlu
mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan
bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti
tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan
pemohon dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya
berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
g.
Pencatatan di kantor Catatan Sipil, Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda
akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan
yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan
keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak
tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda
sebagai orang tua angkatnya.
h.
Akibat hukum pengangkatan anak, pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan
waris.
1)
Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
2)
Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Ø
Pengangkatan Anak diatur dalam pasal 39 – 41 UUPA
1.
Pasal 39
a.
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi
anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam ayat (1), tidak
memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua
kandungnya.
c.
Calon orang tua anak harus seagama dengan agama yang dianut
oleh calon anak angkat.
d.
Pengangkatan anak oleh WMA hanya dapat dilakukan sebagai
upaya terakhir.
e.
Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak
disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
2.
Pasal 40
a. Orang tua wajib memberitahukan keoada anak angkatnya mengenai
asal usulnya dan orang tua kandungnya.
b. Pemberitahuan asal usul dan orang tua
kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kesiapan anak yang bersangkutan.
3.
Pasal 41
Pemerintah
dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP No 54 Tahun 2007).
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Aborsi adalah keluarnya hasil
konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu.
Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah
dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu.
2. Macam-macam Aborsi
a.
Aborsi spontan/alamih
b.
Aborsi buatan/sengaja (Aborsi terapeutik/medis dan aborsi kriminalis)
3.
Bayi tabung merupakan
proses pembuahan diluar tubuh/ pertemuan antara sperma dan ovum dilakukan
diluar tubuh yaitu didalam tabung (piring petri) dan kemudian setelah terjadi
pembuahan dimasukkan kembali kedalam rahim wanita sehingga dapat tumbuh menjadi
janin sebagaimana layaknya janin biasa.
4.
Jenis-jenis Bayi
Tabung
a. Inseminasi
buatan dengan sperma suami.
b. Inseminasi
buatan dengan sperma donor.
c. Inseminasi
buatan dengan model
titipan.
5.
Abortus atas indikasi
medik diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia, No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 194
dan beberapa pasal dalam
Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur aborsi buatan/disengaja yaitu pasal 229, pasal
346, pasal 347, pasal 348, pasal 349, pasal 535.
6.
Dasar Hukum Pelaksanaan Bayi Tabung
di Indonesia Undang-Undang RI No 36/2009 yaitu pasal
127.
7.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam melakukan adopsi yaitu pasangan suami istri dan
orang tua tunggal.
B.
Saran
Bagi
seorang wanita, jika anda sedang memikirkan aborsi, maka tenangkan fikiran
anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan
masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda di dunia dan di
akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya
dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu :
1.
Keluarga dekat atau anggota
keluarga lain
2.
Saudara-saudara seiman
3.
Orang-orang lain yang bersedia
membantu secara pribadi.
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu.
Orang tua,kakak,om,tante atau saudara-saudara lainnya, minta bantuan mereka
untuk mendampingi disaat-saat yang sukar ini.
Apapun
alasan anda,aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang di lahirkan,selalu
di persiapkan tuhan segalah sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa
tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan
keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak
tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai
anak angkat.
DAFTAR PUSTAKA
Puji, Wahyuningsih
Heni.2008.Etika Profesi Kebidanan.Fitramaya.Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar