NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam, atas
rahmat dan hidayah-Nya penulis akhirnya dapat menyelesaikan sebuah makalah
dengan judul Menjelaskan Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan.
Makalah ini telah dibuat sesuai dengan segala materi yang telah didapatkan di
dalam buku Etika Profesi Kebidanan dan dalam Artikel.
Mengingat proses penulisan makalah ini penulis rasakan
masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis selalu membuka diri untuk menerima
berbagai masukan dan kritik sehingga makalah ini kelak menjadi lebih sempurna dan bermanfaat.
Makassar, juni 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan masalah
C.
Tujuan
Instruksional Umum
D.
Tujuan
Instruksional Khusus
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
nilai
B.
PengertianNilai Personal Dan Nilai Luhur Profesi
C.
Kebijaksanaan Dan Nilai-Nilai
BAB III LANDASAN TEORI
A.
Pengertian
Nilai
B. Pengertian nilai profesi
C. Pengertian nilai profesi
D.
Pengertian legislasi dan lisensi
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nilai sosial
adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik
dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai
contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri
bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang
telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam
kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak
pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh
kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang
satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat
yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan
akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional
lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu
keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota
kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai
satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol)
perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang
berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.
B. Rumusan masalah
1 Apa yang dimadsud dengan nilai?
2. Apa
yang dimaksud dengan nilai personal dalam pelayanan kebidanan?
3. Apa
yang dimaksud dengan nilai luhur dalam pelayanan kebidanan?
4. Apapengertian
dari lisensi praktek kebidanan?
C.Tujuan Instruksional Umum
1. Mengetahui pengertian nilai personal dan nilai luhur.
2. Memahamipertimbangan nilai-nilai personal dan nilai luhur profesi
3. Menerapkankebijaksanaan nilai-nilai personal dan nilai luhur profesi
C.Tujuan Instruksional Umum
1. Mengetahui pengertian nilai personal dan nilai luhur.
2. Memahamipertimbangan nilai-nilai personal dan nilai luhur profesi
3. Menerapkankebijaksanaan nilai-nilai personal dan nilai luhur profesi
D.
Tujuan
Instruksional Khusus
1. Pembaca diharapkan mampu menerapkan kebikjaksanaan nilai-nilai personal dan nilai luhur profesi.
2. Pembaca diharapkan mampu mempertimbaangkan nilai-nilai personal dan nilai luhur profesi
1. Pembaca diharapkan mampu menerapkan kebikjaksanaan nilai-nilai personal dan nilai luhur profesi.
2. Pembaca diharapkan mampu mempertimbaangkan nilai-nilai personal dan nilai luhur profesi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Nilai
Nilai –
nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap
suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap atau perilaku seseorang.
Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai – nilai yang dianggap
penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.
Nilai merupakan milik setiap pribadi
yang mengatur langkah–langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan
cetusan dari hati nurani yang dalam dan di peroleh seseorang sejak kecil. Nilai
dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan, yang mendapat perhatian khusus,
terutama bagi para petugas kesehatan karena perkembangan peran menjadikan
mereka lebih menyadari nilai dan hak orang lain.
Klasifikasi nilai- nilai adalah
suatu proses dimana seorang dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi
nilai-nilai mereka sendiri. Seorang bidan dalam melaksanakan asuhan
kebidanannya. Selain menggunakan ilmu kebidanan yang ia miliki juga diperkuat
oleh nilai yang ada didalam diri mereka
·
Penyerapan / Pembentukan Nilai
1.
Pengertian Dasar Etika
Istilah atau kata etika sering kita
dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya
dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering
digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika”
lebih dimengerti sebagai filsafat moral.
Istilah “etika” berasal dari bahasa
Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti
kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, watak, perasaan,
sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak kata etha mempunyai arti adat
kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti
: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
B.
Nilai Personal Dan Nilai Luhur Profesi
1.
Pengertian nilai profesi
Nilai
personal merupakan nilai yang timbul dari pengalaman pribadi seseorang, nilai
tersebut membentuk dasar perilaku seseorang yang nyata melalui pola prilaku
yang konsisten dan menjadi control internal bagi seseorang, serta merupakan
komponen intelektual dan emosional dari seseorang.
2.
Pengertian nilai luhur
Nilai luhur
Merupakan suatu keyakinan dan sikap-sikap yang dimiliki oleh setiap orang,
dimana sikap-sikap tersebut berupa kebaikan, kejujuran, kebenaran yang
berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan
seseorang.
Nilai luhur
dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika
profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat memberikan
pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang
diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.
C.
Kebijaksanaan Dan Nilai-Nilai
Issue
Etik Dalam Pelayanan Kebidanan
Issue adalah suatu berita yang tidak
belum tentu benar kerjasamanya, dimana berita itu bisa benar atau salah. Issue
dapat menimbulkan pro dan kontra terhadap suatu hal, yang masing-masing
memiliki argumentasi/issue merupakan topic yang menarik untuk didiskusikan,
argumentasi yang timbul akan bervariasi, issue muncul karena adanya perbedaan
nilai-nilai dan kepercayaan.Isu merupakan gosip atau kabar yang belum pasti,
bukan merupakan kenyataan dan lebih kearah negatif.
Etik atau
Etika berasal dari bahasa yunani dari kata “Ethos” yang berarti kebiasaan –
kebiasaan atau tingkah laku manusia.dalam bahasa inggris disebut “Ethis”yang
mempunyai pengertian sebagai ukuran tingkah laku atau peri laku manusia yang
baik,yakni tindakan yang tepat,yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan
moral pada umumnya. Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya
berkaitan dengan falsafah,dan moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau
buruk dimasyarakat dalam kurun waktu tertentu,sesuai dengan perubahan / perkembangan
norma/nilai dikatakan kurun waktu tertentu,karena etik dan moral bisa berubah
dengan lewatnya waktu. Etik sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak, nilai benar dan salah yang dianut suatu organisasi atau
masyarakat Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan,
filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam
pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk
kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti
lainnya. (Lang,1979.)
1.
Istilah Etik Dalam Masalah Kebidanan
·
Legislasi (liebberman, 1970)
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
·
Lisensi
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan
pekerjaan yang telah ditetapkan.tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan
dan untuk meyakinkan klien.
·
Deontologi/tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan
keterikatan/hubungan dengan tugas.dalam pengambilan keputusan,perhatian utama
pada tugas.
·
Hak
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat
diganggu.hak berbeda dengan keinginan,kebutuhan dan kepuasan.
·
Instutionist
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema
etik dari kasus per kasus.dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan
yang sama pentingnya.
·
Beneficience keputusan yang diambil harus selalu
menguntungkan klien.
·
Mal-eficience : keputusan yang diambil merugikan
pasien.
·
Malpraktek/lalai
Mal praktek terjadi karena :
·
Ceroboh
·
Lupa
·
Gagal mengkomunikasikan
·
Pertimbangan Nilai-Nilai
Pada tahun
1985, “The American Association Colleges Of Nursing” melaksanakan suatu proyek
termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai – nilai personal dalam praktik
kebidanan profesional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai
personal profesional, yaitu :
1.
Aesthetics (keindahan).
Kualitas obyek suatu peristiwa /
kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas,
imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2.
Alturisme (mengutamakan orang lain).
Kesediaan memperhatikan
kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, asuhan,
kedermawanan / kemurahan hati serta ketekunan.
3.
Equality (kesetaraan).
Memiliki hak atau status yang sama
termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga diri dan toleransi.
4.
Freedom (kebebasan).
Memiliki kafasitas untuk memiliki
kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin, serta kebebasan dalam
pengarahan diri sendiri.
5.
Human digrity (martabat manusia).
Berhubungan dengan penghargaan yang
melekat terhadap martabat manusia sebagai individu, termasuk didalamnya yaitu
kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan penuh terhadap
kepercayaan.
6.
Justice ( keadilan).
Menjunjung tinggi moral dan prinsip
– prinsip legal. Temasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan
keadilan serta keawajaran.
7.
Truth (kebenaran).
Menerima kenyataan dan realita.
Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan reflektifitas yang rasional.
BAB III
LANDASAN TEORI
1.Pengertian Nilai
Nilai –
nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap
suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap atau perilaku seseorang.
Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai – nilai yang dianggap
penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.
Nilai
merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah–langkah yang seharusnya
dilakukan karena merupakan cetusan dari hati nurani yang dalam dan di peroleh
seseorang sejak kecil. Nilai dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan, yang
mendapat perhatian khusus, terutama bagi para petugas kesehatan karena
perkembangan peran menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang lain.
Klasifikasi
nilai- nilai adalah suatu proses dimana seorang dapat menggunakannya untuk
mengidentifikasi nilai-nilai mereka sendiri. Seorang bidan dalam melaksanakan
asuhan kebidanannya. Selain menggunakan ilmu kebidanan yang ia miliki juga
diperkuat oleh nilai yang ada didalam diri mereka
2. Pengertian nilai profesi
Nilai
personal merupakan nilai yang timbul dari pengalaman pribadi seseorang, nilai
tersebut membentuk dasar perilaku seseorang yang nyata melalui pola prilaku
yang konsisten dan menjadi control internal bagi seseorang, serta merupakan
komponen intelektual dan emosional dari seseorang.
3.Pengertian nilai luhur
Nilai luhur
Merupakan suatu keyakinan dan sikap-sikap yang dimiliki oleh setiap orang,
dimana sikap-sikap tersebut berupa kebaikan, kejujuran, kebenaran yang
berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan
seseorang.
Nilai luhur dalam pelayanan
kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan,
dimana seorang bidan yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien
dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar
tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.
4. Pengertian legislasi dan lisensi
a. Legislasi (liebberman, 1970)
Ketetapan hukum yang mengatur hak
dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
b.Lisensi
Pemberian ijin praktek sebelum
diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.tujuannya untuk
membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam upaya
mendorong profesi kebidanan agar dapat
diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka
harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral
disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan
demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan
asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis
profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi,
keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen,
penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan
kualitas asuhan keperawatan kebidanan.
Saran
Demikian Makalah ini kami buat. Dukungan, bantuan, serta
partisipasi dari semua pihak sangat kami harapkan demi
kebaikan, kebenaran, serta kelengkapan.
Kami, selaku penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan
kekurangan yang kami
lakukan. Dan
tidak lupa mengucapkan terima kasih atas segala bentuk kerjasama yang terjalin.
DAFTAR PUSTAKA
Heni Puji WAHYUNINGSIH. 2008. ETIKA PROFESI
KEBIDANAN. Fitramaya
: Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar