KONSEP DASAR KESEHATAN REPRODUKSI
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga
penuis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Konsep Kesehatan Reproduksi”.
Kami telah berusaha dengan segenap
kemampuan dan pengetahuan yang kami miliki
sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
baik dari segi materi maupun tata cara penulisannya. Oleh karena itu,
kami mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca, agar di lain kesempatan kami dapat memperbaiki kekurangan-
kekurangan yang ada.
Akhirnya, semoga dengan membaca makalah
ini, sedikit banyaknya akan menambah
pengetahuan kita.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Makassar, April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.........................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah....................................................................................1
C.
Tujuan
Penulisan.....................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi Kesehatan
Reproduksi..............................................................2
B.
Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
.................................................3
C.
Hak-hak Reproduksi...............................................................................3
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.................................................................................................5
B.
Saran............................................................................................................5
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di
Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti
terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam
beraktivitas.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu
kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang harus
dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan
tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa menolong para
pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam
menjalankan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja
penting dimiliki oleh para bidan atau spesialis tetapi sangat begitu penting
pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau
bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan dan kesejahteraan mereka.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian kesehatan reproduksi ?
2.
Apa saja ruang lingkup kesehatan
reproduksi ?
3.
Apa saja hak yang terkait dengan
kesehatan reproduksi ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian kesehatan
reproduksi.
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup kesehatan
reproduksi.
3.
Untuk mengetahui hak yang terkait dengan
kesehatan reproduksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan Reproduksi
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik,
mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan,
dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta
prosesnya. Istilah reproduksi berasal dari kata “re” yang artinya kembali dan
kata “produksi” yang artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi
mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi
kelestarian hidupnya. Sedangkan yang disebut dengan organ reproduksi adalah
alat tubuh yang berfungsi untuk reproduksi manusia.
Menurut BKKBN,(2001) definisi kesehatan
reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial
secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta
proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan.
Menurut WHO kesehatan reproduksi adalah
suatu keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya
bebas dari penyakit atau kecacatan dan
segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
Menurut Depkes RI, 2000 kesehatan
reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental
dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi
yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan
bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan
sebelum dan sesudah menikah.
Jadi, kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara menyeluruh mencakup
fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta
proses reproduksi. Dengan demikian kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi
bebas dari penyakit, melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan
seksual yang aman dan memuaskan sebelum menikah dan sesudah menikah.
B. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Secara lebih
luas, ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi :
1.
Kesehatan ibu dan bayi baru lahir.
2.
Keluarga Berencana.
3.
Pencegahan dan Penangguhan Infeksi
Saluran Reproduksi (ISR), termasuk PMS-HIV/AIDS.
4.
Pencegahan dan penanggulangan komplikasi
aborsi.
5.
Kesehatan Reproduksi Remaja.
6.
Pencegahan dan Penanganan Infertilitas.
7.
Kanker pada Usia Lanjut dan
Osteoporosis.
8.
Berbagai aspek Kesehatan Reproduksi lain
misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, dan fistula dll.
C. Hak-hak Reproduksi
Hak reproduksi
perorangan dapat diartikan bahwa “setiap orang baik laki-laki maupun perempuan
(tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) mempunyai hak
yang sama untuk memutuskan secara bebas
dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah
anak, jarak antar anak, serta untuk menentukan waktu kelahiran anak dan di mana
akan melahirkan”
1.
Setiap orang berhak memperoleh standar
pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik.
2.
Perempuan dan laki-laki berhak memperoleh
informasi lengkap tentang seksualitas, kesehatan reproduksi, manfaat dan efek
samping obat-obatan dan tindakan medis.
3.
Adanya untuk memperoleh pelayanan KB
yang aman dan efektif terjangkau, dapat diterima sesuai dengan pilihan, tanpa
paksaan tidak melawan hukum.
4.
Perempuan berhak memperoleh pelayanan
kesehatan yang dibutuhkannya, yang dibutuhkan, yang memungkinkan sehat dan
selamat menjalani kehamilan dan persalinan serta memperoleh bayi yang sehat.
5.
Hubungan suami istri didasari
penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan
kondisi yang diinginkan bersama.
6.
Para remaja, laki-laki maupun perempuan,
berhak memproleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi remaja,
sehingga dapat berprilaku sehat dan menjalani kehidupan seksual.
7.
Laki-laki dan perempuan berhak
mendapatkan informasi yang mudah diperoleh dan akurat mengenai PMS termasuk
HIV/AIDS.
Konferensi
internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang
bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan
rohani dan jasmani, meliputi :
1.
Hak untuk mendapat inforrmasi dan
pendidikan kesehatan reproduksi.
2.
Hak mendapat pelayanan dan perlindungan
kesehatan reproduksi.
3.
Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan
kesehatan reproduksi.
4.
Hak dilindungi dan kematian karena
kehamilan.
5.
Hak untuk menentukan jumlah dan jarak
kehamilan.
6.
Hak atas kebebasan dan keamanan yang
berkaitan dengan kehidupan reproduksinya.
7.
Hak untuk bebas dari penganiayaan dan
perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan,
penyiksaan seksual.
8.
Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
9.
Hak atas pelayanan dan kehidupan
reproduksinya.
10. Hak
untuk membangun dan merencanakan keluarga.
11. Hak
untuk bebas dari segala bentuk deksriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan
kesehatan reproduksi.
12. Hak
atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan
kesehatan reproduksi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut WHO kesehatan reproduksi adalah
suatu keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya
bebas dari penyakit atau kecacatan dan
segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
Perhatian khusus terhadap perempuan
inilah yang menyebabkan keterkaitan erat antara masalah kesehatan reproduksi
dengan isu kesehatan perempuan dan isu jender, terutama yang menyangkut aspek
kesetaraan dan keadilan jender.
B. Saran
Wawasan dan pengetahuan kesehatan
sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan
laki-laki yang berumah tangga, agar kesejahteraan dan kesehatan bisa tercapai
dengan sempurna. Oleh karena itu penulis memberi saran kepada semua pihak yang
terkait khususnya tenaga kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan dan
wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi, dengan
kegiatan tersebut semoga kesehatan reproduksi masyarakat dapat tercapai dan
masyarakat lebih pintar dalam menjaga kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Kusmiran,
Eny. 2011.Kesehatan Reproduksi Remaja dan
Wanita. Jakarta : Salemba Medika.
Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia. 2002. Perempuan dan
Hak Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta: Galang Printika.
Komentar
Posting Komentar