KONSEP DASAR KESEHATAN REPRODUKSI






KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penuis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Konsep Kesehatan Reproduksi”.
Kami telah berusaha dengan segenap kemampuan dan pengetahuan yang kami miliki sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi materi maupun tata cara penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar di lain kesempatan kami dapat memperbaiki kekurangan- kekurangan yang ada.
Akhirnya, semoga dengan membaca makalah ini, sedikit banyaknya akan menambah pengetahuan kita.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Makassar, April 2016


Penyusun




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR ISI............................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.........................................................................................1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................1
C.     Tujuan Penulisan.....................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi Kesehatan Reproduksi..............................................................2
B.     Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi .................................................3
C.     Hak-hak Reproduksi...............................................................................3
BAB III PENUTUP
                  A.    Kesimpulan .................................................................................................5
                  B.     Saran............................................................................................................5
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
     Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
     Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam menjalankan kodratnya sebagai perempuan.
     Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialis tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan dan kesejahteraan mereka.

B.     Rumusan Masalah        
1.      Apa pengertian kesehatan reproduksi ?
2.      Apa saja ruang lingkup kesehatan reproduksi ?
3.      Apa saja hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian kesehatan reproduksi.
2.      Untuk mengetahui ruang lingkup kesehatan reproduksi.
3.      Untuk mengetahui hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kesehatan Reproduksi
     Sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Istilah reproduksi berasal dari kata “re” yang artinya kembali dan kata “produksi” yang artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidupnya. Sedangkan yang disebut dengan organ reproduksi adalah alat tubuh yang berfungsi untuk reproduksi manusia.
     Menurut BKKBN,(2001) definisi kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan.
     Menurut WHO kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas  dari penyakit atau kecacatan dan segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
     Menurut Depkes RI, 2000 kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
     Jadi, kesehatan reproduksi adalah  keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi. Dengan demikian kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi bebas dari penyakit, melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum menikah dan sesudah menikah.

B.     Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Secara lebih luas, ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi :
1.      Kesehatan ibu dan bayi baru lahir.
2.      Keluarga Berencana.
3.      Pencegahan dan Penangguhan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR), termasuk PMS-HIV/AIDS.
4.      Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi.
5.      Kesehatan Reproduksi Remaja.
6.      Pencegahan dan Penanganan Infertilitas.
7.      Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis.
8.      Berbagai aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, dan fistula dll.

C.    Hak-hak Reproduksi
     Hak reproduksi perorangan dapat diartikan bahwa “setiap orang baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara  bebas dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta untuk menentukan waktu kelahiran anak dan di mana akan melahirkan”
1.      Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik.
2.      Perempuan dan laki-laki berhak memperoleh informasi lengkap tentang seksualitas, kesehatan reproduksi, manfaat dan efek samping obat-obatan dan tindakan medis.
3.      Adanya untuk memperoleh pelayanan KB yang aman dan efektif terjangkau, dapat diterima sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan tidak melawan hukum.
4.      Perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang dibutuhkan, yang memungkinkan sehat dan selamat menjalani kehamilan dan persalinan serta memperoleh bayi yang sehat.
5.      Hubungan suami istri didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama.
6.      Para remaja, laki-laki maupun perempuan, berhak memproleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi remaja, sehingga dapat berprilaku sehat dan menjalani kehidupan seksual.
7.      Laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan informasi yang mudah diperoleh dan akurat mengenai PMS termasuk HIV/AIDS.
Konferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi :
1.      Hak untuk mendapat inforrmasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
2.      Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi.
3.      Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi.
4.      Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan.
5.      Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan.
6.      Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya.
7.      Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual.
8.      Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
9.      Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya.
10.  Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga.
11.  Hak untuk bebas dari segala bentuk deksriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi.
12.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
       Menurut WHO kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas  dari penyakit atau kecacatan dan segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
       Perhatian khusus terhadap perempuan inilah yang menyebabkan keterkaitan erat antara masalah kesehatan reproduksi dengan isu kesehatan perempuan dan isu jender, terutama yang menyangkut aspek kesetaraan dan keadilan jender.

B.     Saran
       Wawasan dan pengetahuan kesehatan sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga, agar kesejahteraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna. Oleh karena itu penulis memberi saran kepada semua pihak yang terkait khususnya tenaga kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi, dengan kegiatan tersebut semoga kesehatan reproduksi masyarakat dapat tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga kesehatannya.




DAFTAR PUSTAKA

Kusmiran, Eny. 2011.Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta : Salemba Medika.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. 2002. Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta: Galang Printika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGARUH PEMAHAMAN DIRI TERHADAP PROSES KIP/K

NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI

Hormon yang Berhubungan dengan Gametogenesis dan Fungsi Reproduksi